LPK-IPSPIG (Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa Industri Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial) didirikan oleh APSPIG guna melakukan proses sertifikasi penyedia jasa informasi geospasial (IG) sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
LPK-IPSPIG mengoperasikan skema sertifikasi penyedia jasa mengacu kepada Peraturan Kepala BIG No. 13 Tahun 2016 dan Keputusan Kepala BIG No. 49 Tahun 2018 mengenai klasifikasi dan kualifikasi penyedia jasa di bidang informasi geospasial, yang meliputi dua bidang usaha jasa IG.
Panduan mutu LPK-IPSPIG mengacu pada SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang penilaian kesesuaian untuk produk, proses, dan jasa.
Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjadi jaminan bahwa LPK-IPSPIG menjalankan proses sertifikasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan sistem sertifikasi nasional ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri jasa informasi geospasial dengan standar kompetensi serta peningkatan kualitas badan usaha.
Sertifikat penyedia jasa informasi geospasial diharapkan mampu mencapai kesetaraan keberterimaan di tingkat nasional.