Disahkannya UU RI No. 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial telah meniupkan angin segar sekaligus tantangan bagi dunia usaha jasa dan industri Informasi Geospasial yang patut disyukuri, mengingat Undang-undang tersebut meng-isyaratkan perlunya penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar untuk seluruh wilayah nusantara dan secara periodik data informasi tersebut harus dimutakhirkan (UUIG psl 17, ayat 1&2).
Hal ini menyiratkan bahwa Penyelenggara Pengadaan Informasi Geospasial akan membutuhkan banyak Pelaksana usaha jasa dan industri Informasi Geospasial, yang berarti pula peluang usaha bagi Pelaksana IG untuk jangka waktu yang panjang dan berkesinambungan sangat menjanjikan.