LATAR BELAKANG

APSPIG (Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial) dalam bahasa Inggris Association of Surveying and Mapping Enterprises for Geospatial Information adalah wadah Organisasi dari Perusahaan-perusahaan Swasta Nasional yang kegiatan usahanya mengkhususkan pada bidang Survei Pemetaan (Surta) dan Informasi Geospasial.

Semula Asosiasi ini bernama APSPI (Asosiasi Perusahaan Survey dan Pemetaan Indonesia) didirikan pada tanggal 29 Desember 1977 di Jakarta. Sesuai tuntutan jaman serta berkaitan dengan lahirnya Undang-undang nomor 04 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UUIG) maka bertepatan dengan acara Rapat Umum Anggota (RUA) pada tanggal 25 Mei tahun 2011, berdasarkan Keputusan RUA Nomor : 05/SK RUA/APSPI-XIII/V/2011,

Tentang PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI PERUSAHAAN SURVEY DAN PEMETAAN INDONESIA (APSPI), nama APSPI berubah menjadi APSPIG.

Pada saat didirikan, APSPI mempunyai anggota sejumlah 23 Perusahaan berada di DKI Jakarta dan Provinsi DT.I Jawa Barat. Pembentukan APSPI tidak terlepas atas dorongan BAKOSURTANAL (sekarang BIG), maupun SURTA ABRI Hal ini karena keterkaitan pentingnya Koordinasi, Monitoring, Pengawasan, dan Distribusi dari produk-produk kegiatan Survei dan Pemetaan dalam rangka Pengamanan Wilayah Nusantara.

Pemerintah sangat mempunyai perhatian terhadap bidang Surta ini, tidak hanya untuk kepentingan Inventarisasi dan Evaluasi Sumber Daya Alam, tetapi data kualitatif dan kuantitatif dari suatu kegiatan survei, dapat disajikan pada peta sebagai sarana yang efektif dan efesien sebagai informasi geospasial. Untuk kegiatan perencanaan pembangunan, peran Anggota APSPI pada kegiatan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial semakin terasa, baik untuk kepentingan swasta maupun Instansi Pemerintah. Terlebih lagi dengan lahirnya UUIG tahun 2011, peran Perusahaan anggota APSPIG dituntut untuk lebih eksis di garis terdepan dengan kelengkapan sumber daya manusia, teknologi serta peralatan nya (software & hardware).

TUJUAN

APSPIG bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan iklim usaha untuk kepentingan para anggota yang bergerak dalam bidang Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial berdasarkan peraturan-peraturan dan persyaratan serta Kode Etik Organisasi.

SIFAT DAN FUNGSI

  1. APSPIG bersifat mandiri bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya lebih mengutamakan azas manfaat dan aspirasi anggota.
  2. Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial – APSPIG berfungsi :
  3. Sebagai wadah berhimpunnya perusahaan anggota APSPIG, membangun perusahaan yang profesional yang dilandasi standar kompetensi dan kode etik APSPIG.
  4. Sebagai media untuk melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi Perusahaan anggota APSPIG.
  5. Sebagai media untuk melakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi para anggota, institusi pemerintah/ swasta serta masyarakat yang berkepentingan.
  6. Membantu anggota sebagai mediator komunikasi, baik antara anggota dengan anggota maupun antara anggota dengan pihak ketiga.
  7. Sebagai pusat informasi keorganisasian kegiatan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial.

BIDANG DAN JENIS KEGIATAN

Bidang Kegiatan :

  • Infrastruktur
  • Irigasi
  • Pertanian, Perkebunan
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Pertambangan dan Energi
  • Tata Ruang
  • Perindustrian
  • Kehutanan
  • Kelautan
  • Sungai, Danau, Waduk
  • Transmigrasi
  • Transportasi

Jenis Kegiatan :

  • Sistem Informasi Pertanahan (SIP)
  • Sistem Informasi Geografis (GIS)
  • Survei Pertanahan
  • Survei Pajak Bumi dan Bangunan
  • Survei Kadastral
  • Survei Hidrografi
  • Survei Rekayasa
  • Pemetaan Fotogrametri
  • Pemetaan Citra Satelit
  • Pemetaan Dijital
  • Pemetaan 3 Dimensi