Profil

Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia Jasa Industri Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut LPK-IPSPIG, didirikan oleh Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) guna melakukan proses sertifikasi penyedia jasa informasi geospasial (IG) sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial.

LPK-IPSPIG mengoperasikan skema sertifikasi penyedia jasa mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) No 13 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian Penyedia jasa di Bidang Informasi Geospasial dan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial No. 49 Tahun 2018 Tentang Klasifikasi Dan Kualifikasi sebagai Penyedia jasa di bidang informasi geospasial, yang meliputi 2 (dua) bidang usaha jasa IG.

Panduan mutu LPK-IPSPIG mengacu pada SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian kesesuaian — Persyaratan untuk LPK-IPSPIG produk, proses, dan jasa.

Akreditasi LPK-IPSPIG yang dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) merupakan jaminan bahwa LPK-IPSPIG dalam menjalankan proses sertifikasinya secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan sistem sertifikasi nasional di bidang IG tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan industri jasa informasi geospasial dengan standar kompetensi dan peningkatan kualitas badan usaha/penyedia jasa di bidang informasi geospasial. Sertifikat Penyedia jasa Informasi Geospasial untuk mencapai kesetaraan keberterimaan sertifikat di tingkat nasional.