Catatan Geospasial : Nusamanuk, Penjaga Kedaulatan Laut Selatan

Pulau-pulau kecil terluar/terdepan di selatan Pulau Jawa memiliki arti strategis terkait dengan kedaulatan wilayah. Sebutlah nama seperti Pulau Nusabarong, Ngekel (Sekel), dan Panikan (Panehan) di Jawa Timur, Pulau Nusakambangan di Jawa Tengah, Pulau Deli di Banten, serta Pulau Nusamanuk di Jawa Barat. Di salah salah satu sudut bagian terluar dari pulau-pulau tersebut terdapat titik koordinat penting penanda kedaulatan wilayah. Titik koordinat tersebut saling terhubung bersama titik koordinat di tanjung-tanjung terluar membentuk garis imajiner bernama Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Garis imajiner inilah yang menjadi cikal awal perhitungan wilayah kedaulatan negara. Tulisan sederhana…

Read More

BIG Selenggarakan Bimbingan Teknis Konseptor SNI, Editor SNI dan Asesor Akreditasi

Depok, Berita Geospasial BIG – Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial (IG) yang berstandar dan meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) untuk merumuskan standar nasional di bidang IG, Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Konseptor dan Editor Standar Nasional Indonesia (SNI). Bimbingan Teknis ini dibuka langsung oleh Kepala Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial (PSKIG) Suprajaka, pada Selasa, 15 Maret 2016 di The Margo Hotel, Depok. Dalam kesempatan yang sama, sekaligus dibuka pula Bimbingan Teknis Asesor Akreditasi yang juga diselenggarakan oleh PSKIG BIG…

Read More

Penghargaan Inovasi Pemanfaatan IG

Pemanfaatan informasi geospasial oleh berbagai sektor semakin meningkat seiring kemudahan dan kecepatan teknologi berbasis spasial. Inisiatif penyediaan informasi gespasial telah banyak dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah. Informasi geopasial menjadi kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Daerah mengingat perencanaan berbasis spasial lebih efektif dan efisien apabila dibandingkan dengan perencanaan secara kualititatif. Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial khususnya pasal 2 huruf (c) dan pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas keterbukaan dan kemanfaatan. Semakin mudahnya akses dan pertukaran terhadap informasi geospasial, proses pengambilan keputusan dapat berjalan…

Read More