Press Release
Jakarta, 8 Agustus 2018
Mendorong Pemerintah Menyelenggarakan Pengadaan Barang dan Jasa pada Industri Geospasial yang berkualitas dan berdaya saing
Dilatar-belakangi oleh situasi proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga yang belum kompetitif, khususnya di kementerian/lembaga yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan informasi geospasial, Ikatan Alumni Geodesi ITB (IAGD ITB) menggandeng Asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi yang bergerak di bidang jasa survey pemetaan untuk membuat acara dengan tujuan mendiskusikan akar permasalahan serta menemukan titik temu solusi dari permasalahan tersebut.
Bertempat di Grandkemang Hotel Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2018 pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB, IAGD bersama Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), Asosiasi Perusahaan Survey Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG), Masyarakat Surveyor Kadaster Indonesia (MASKI), dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) duduk bersama dalam suatu acara Diskusi Panel. Diskusi ini turut mengundang narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hasil dari kegiatan ini, demi terwujudnya prinsip value for money serta terciptanya daya saing tinggi guna meningkatkan kualitas peran pelaku usaha pada proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, INKINDO, APSPIG, MASKI, ISI, dan IAGD ITB mendorong pemerintah, khususnya ATR/BPN, BIG, dan PUPR untuk:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
1. Memperketat persyaratan para proses lelang cepat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dengan; (a) mencantumkan nomor Surat Keterangan pembentukan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) bagi KJSKB dan/atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) Survey Pemetaan bagi perusahaan, (b) mencantumkan identitas Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) dan Asisten Surveyor Kadaster Berlisensi (ASKB) pada dokumen penawaran, (c) mencantumkan nomor seri alat yang akan digunakan pada dokumen penawaran, dan (d) menggugurkan perusahaan/KJSKB apabila tidak memenuhi persyaratan di atas.
2. Memberikan evaluasi nilai/harga kewajaran apabila ditemui penawaran harga yang diberikan oleh perusahaan/KJSKB kurang dari 90% Harga Perkiraan Satuan (HPS).
3. Melibatkan asosiasi profesi dan perusahaan, khususnya MASKI dan APSPIG, dalam pembuatan Kerangka Acuan Kerja (KAK) PTSL.
4. Melakukan Monitoring and Evaluating (Monev) terhadap pelaksanaan PTSL setiap tahunnya dan dilakukan per-provinsi. Hasil Monev tersebut digunakan sebagai rekomendasi penyelenggaraan program PTSL pada tahun berikutnya.
5. Menjamin konsistensi dan kontinuitas program PTSL untuk pihak ketiga, demi meningkatkan kepastian investasi peralatan dan sumber daya manusia di industri geopasial.
6. Memberikan kesempatan yang lebih banyak kepada KJSKB dan Perusahaan dalam membantu
pemerintah mencapai pendaftaran tanah 9 juta bidang pada tahun depan, mengingat pertumbuhan
KJSKB dan Perusahaan yang bergerak pada bidang survey pemetaan terus meningkat. Sampai
dengan saat ini sudah terbentuk 133 KJSKB dan 125 Perusahaan yang tergabung dalam APSPIG,
jumlah tersebut mampu melaksanakan pendaftaran tanah kurang lebih 7,5 juta bidang.
7. Melakukan evaluasi terhadap harga satuan dengan mengacu kepada Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan Penyelenggaraan
Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2018.
8. Memberikan kewenangan kepada SKB untuk dapat melakukan pengumpulan berkas, demi
terwujudnya percepatan proses pendaftaran tanah.
Badan Informasi Geospasial (BIG)
1. Sistem tender yang dilaksanakan oleh BIG saat ini dinilai sangat baik, namun perlu
mempertimbangkan pengalaman, manajemen dan kemampuan finansial perusahaan dalam hal
penilaian penawaran lelang.
2. Menjamin konsistensi dan kontinuitas dalam merencanakan program, demi meningkatkan kepastian
investasi peralatan dan sumber daya manusia di industri geopasial.
3. Melakukan perubahan terhadap klausul Pasal 2 ayat (a) dalam Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan Penyelenggaraan Informasi
Geospasial Tahun Anggaran 2018, bahwa Standar Biaya Masukan Kegiatan Penyelenggaraan
Informasi Geospasial berfungsi sebagai “batas tertinggi” diganti menjadi “batas terendah”.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR)
1. Menggunakan tenaga kerja di bidang informasi geospasial yang bersertifikat.
2. Menjadikan pekerjaan survey pemetaan dan informasi geospasial dalam bentuk kegiatan lelang
tersendiri. Apabila tidak dapat dipisahkan, perusahaan kontruksi peserta lelang wajib melakukan
konsorsium dengan perusahaan survey pemetaan dan informasi geospasial.
3. Menggunakan KJSKB untuk pekerjaan survey, pengukuran dan pemetaan yang berhubungan
dengan pembuatan dokumen perencanaan pengadaan/pembebasan tanah.
4. Melakukan evaluasi terhadap harga satuan dengan mengacu kepada Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kegiatan Penyelenggaraan
Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2018.
Sumber: Notula Diskusi Panel yang ditandatangani oleh INKINDO, APSPIG, MASKI, ISI, dan IAGD ITB.
Contact Person: Nazib Faizal (+62 811 2281 661)
Harto Widodo (+62 821 2123 3735)