Pemanfaatan informasi geospasial oleh berbagai sektor semakin meningkat seiring kemudahan dan kecepatan teknologi berbasis spasial. Inisiatif penyediaan informasi gespasial telah banyak dilakukan secara mandiri oleh Pemerintah Daerah. Informasi geopasial menjadi kebutuhan mendesak bagi Pemerintah Daerah mengingat perencanaan berbasis spasial lebih efektif dan efisien apabila dibandingkan dengan perencanaan secara kualititatif. Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial khususnya pasal 2 huruf (c) dan pasal 2 huruf (f) menyebutkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas keterbukaan dan kemanfaatan. Semakin mudahnya akses dan pertukaran terhadap informasi geospasial, proses pengambilan keputusan dapat berjalan dengan cepat dan tepat. Menjadi hal yang sangat penting bahwa Informasi Geospasial yang sudah dihasilkan oleh Instansi Pemerintah dapat dimanfaatkan dalam tata kelola pemerintahan secara maksimal.
Penganugerahan penghargaan inovasi pemanfaatan informasi geospasial merupakan bentuk apresiasi BIG kepada simpul jaringan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk memotivasi, memperkuat dan membangun semangat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mengembangkan pemanfaatan informasi geospasial yang inovatif. Pengembangan gagasan baru maupun penyempurnaan aplikasi yang sudah ada, diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta produktivitas kinerja lembaga serta memenuhi harapan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan. Kekhasan inovasi yang dikembangkan, menjadi kekuatan pendorong untuk memfasilitasi penyediaan informasi geospasial yang mutakhir dan dapat diakses oleh pengguna lainnya.